# Tags
#Kampus

Mahasiswi UNSRI Dicabuli Dosen Saat Tanda Tangan Skripsi

KampusMedan – Palembang, Polisi menerima pengaduan salah seorang mahasiswi UNSRI Palembang, yang mengaku dicabuli dosennya saat minta tanda tangan skripsi. Dosen yang bersangkutan berinisial A juga sudah diperiksa Polda Sumsel. Dosen A diketahui sebagai salah satu ketua jurusan di kampus tersebut.

“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi, tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan dosen berinisial A,” ujar Kepala Subdit 4 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel, Komisaris Masnoni, Rabu (1/12).

Masnoni juga membeberkan beberapa hal pengakuan korban yang telah membuat laporan polisi itu. Dia menyebut bahwa korban mengalami pelecehan seksual secara fisik.”Sesuai keterangan dari korban yang kami terima, ia dilecehkan secara fisik.Kalau kita secara hukum tidak bisa berdasarkan omongannya dia (terlapor dosen A), justru informasi itu nanti akan kita jadikan pertimbangan, kita dalami,” ucap Masnoni.

Masnoni mengaku pihaknya saat ini masih terus menyelidiki kasus, termasuk mengambil keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.”Kita akan lengkapi dulu seperti keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, baru nanti kita panggil dari pihak terlapor,” ungkapnya.

Polda Sumatera Selatan menggelar olah TKP kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di kampus Unsri, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Korban menunjukkan reka ulang cara pelaku oknum dosen berinisial A saat melakukan pelecehan seksual.

Pengakuan A itu terungkap dari penjelasan rektorat. Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin mengatakan A mengakui perbuatannya saat pihak Unsri melakukan pemeriksaan.”Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi kan sudah diberikan, sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di fakultas hukum,” kata Zainuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (1/12/2021).

Mengenai rincian sanksi yang diterapkan, Zainuddin mengatakan, Unsri tidak bisa menyampaikannya ke publik. Hal itu, dia, karena sudah menyangkut pribadi dosen A tersebut.”Kita tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan),” terangnya.

Sementara itu, masalah kasus hukum, Zainuddin menyerahkan kepada polisi. Termasuk mengenai pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir.”Tentu kita akan serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Seperti apa nantinya, kita tidak akan ikut campur karena secara institusi kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Zainudin.

Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Anis Saaggaff, membuat surat edaran usai isu dosen diduga melecehkan mahasiswi viral di media sosial. Anis mengingatkan semua pihak tidak melanggar aturan terkait dugaan pelecehan oleh dosen terhadap mahasiswi tersebut.”Iya benar, itu Pak Rektor yang teken,” katanya.(DTC/MBB)