# Tags
#Bisnis

Ini Daftar 10 Bank Terbaik di Indonesia Versi Forbes

KampusMedan – Jakarta, Forbes meluncurkan daftar bank terbaik di Indonesia tahun 2023. Sejumlah bank baik swasta maupun bank BUMN masuk dalam daftar tersebut.Di posisi pertama, Bank BCA menjadi bank terbaik di Indonesia. Kemudian, di posisi kedua ada Bank DBS yang berkantor pusat di Singapura. Selanjutnya, Bank Jago bertengger di posisi ketiga.

Adapun survey yang dilakukan Forbes bekerja sama dengan Statista, menilai bank-bank berdasarkan indikator layanan digital, layanan nasabah, nasehat keuangan, dan kepercayaan nasabah.

Global Head of Business Services LatentView Analytics, Parijat Banerjee, menyampaikan bank yang menyediakan layanannya secara daring (online) akan menjadi bank terbaik di banyak negara. Ini mencerminkan dampak pandemi terhadap kebiasaan nasabah untuk bertransaksi secara digital.

“Selama dua tahun terakhir, perbankan secara cepat mengadopsi teknologi digital yang membuat nasabah menikmati pengalaman (perbankan) yang lebih andal, cepat, dan personal. Ini diperlukan untuk menarik nasabah milenial dan generasi Z,” kata Banerjee dalam keterangan pers yang diterbitkan Bank Jago, Senin (19/6/2023).

Pada 2023, Banerjee melihat bank membutuhkan lebih banyak usaha daripada sekadar menawarkan suku bunga yang bagus untuk menarik nasabah. Bank harus menawarkan layanan dengan berbagai channel, baik secara daring maupun luring, untuk memperoleh kepercayaan dan basis nasabah.

Dalam posisi 10 besar, ini daftar bank terbaik di Indonesia versi Forbes:

Bank BCA
Bank DBS Singapura
Bank Jago
Bank Mandiri
Bank United Overseas Bank (UOB) Singapura
Bank BCA Syariah
Bank BNI
Bank BSI
Bank BNC
Bank BRI

 

Program Restrukturisasi

Bank-bank yang ada di Indonesia bakal diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Program ini diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Pembayaran premi PRP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Aturan itu resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Juni 2023.

Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pendanaan program PRP.”Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP,” bunyi pasal 4 beleid tersebut.

Pembayaran premi PRP akan dilakukan oleh bank sebanyak dua kali dalam setahun kepada LPS. Pertama, periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember. Pembayaran pertama akan dilakukan tahun 2025.

Besaran premi tiap bank berbeda-beda jumlahnya, besaran premi dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank kemudian dikalikan dengan jumlah aset Bank keseluruhan.

Berikut ini persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:

Bank Peringkat Komposit 1
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0020%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0025%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0030%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%

Bank Peringkat Komposit 2

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0040%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0045%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0050%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%

Bank Peringkat Komposit 3

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0045%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0050%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0055%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%

Bank Peringkat Komposit 4
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0050%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0055%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0060%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%

Bank Peringkat Komposit 5
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,000%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,000%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,000%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,000%.(DTF/MBB)