KampusMedan – Jakarta, Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh perbankan pada Maret 2026 mengalami perlambatan. Tercatat pertumbuhan hanya sebesar 4,79% (yoy). Angka ini relatif melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 16,31% (yoy).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penyaluran KPR di level single digit pada sejumlah bank merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah selektif tersebut dipengaruhi kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan membayar cicilan secara berkelanjutan.
“Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global,” ujarnya dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April, dikutip Minggu (17/5/206).
Berdasarkan segmentasi, perlambatan penyaluran KPR tersebut terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama untuk tipe 21 yang jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya. Dian mengatakan perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan.
Adapun dari sisi risiko kredit, secara historis rasio NPL penyaluran KPR masih tetap manageable dikisaran 3%. Tercatat pada Maret 2026 rasio NPL KPR sebesar 3,14%, menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini.
Ke depan, OJK memperkirakan pertumbuhan KPR dapat terdorong oleh berbagai program pemerintah seperti keberlanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta skema pembiayaan perumahan yang lebih inovatif.
OJK pun mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan. “Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking. Perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat,” ujarnya.(DTC/MBB)
.








