Home / Bisnis / Menkes: 10 Persen Orang Kaya Masuk Daftar PBI BPJS

Menkes: 10 Persen Orang Kaya Masuk Daftar PBI BPJS

KampusMedan – Jakarta, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan adanya anomali data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anomali itu terlihat dari data yang menunjukkan kelompok masyarakat terkaya masih terdaftar sebagai penerima subsidi iuran dari pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Menkes dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026. Temuan itu didapat setelah pemerintah merapikan data tersentralisasi melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengonsolidasikan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Sosial.

“Kami melihat ada anomali. Uang yang kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan iurannya sesudah kita konsolidasikan dengan data BPS,” ujar Budi Gunadi.

Gandeng BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama dengan empat kementerian/lembaga. Kerja sama ini bertujuan mengintegrasikan data, memperluas cakupan peserta, dan meningkatkan kepatuhan berkelanjutan.

Penandatanganan dilakukan bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Koperasi; Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan; serta Badan Gizi Nasional di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayor Jenderal Purnawirawan Prihati Pujowaskito mengatakan kerja sama ini untuk menjawab tantangan utama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan yang tidak lagi sebatas perluasan cakupan, tetapi juga menjaga keaktifan dan kualitas perlindungan peserta. 

“Melalui kerja sama ini, kami optimistis dapat memperkuat fondasi JKN secara menyeluruh. Kolaborasi ini diharapkan menjadi kunci dalam memastikan JKN tetap adaptif dan berkelanjutan sebagai pilar utama perlindungan sosial di Indonesia,” kata Pujowaskito dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta Pusat, 7 April 2026.

Pujo mengatakan masing-masing kementerian/lembaga menghadirkan peran strategis sesuai dengan mandatnya untuk memperkuat ekosistem JKN secara menyeluruh. Kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, misalnya, akan memperkuat perluasan perlindungan kesehatan hingga ke wilayah desa dan daerah afirmasi.(TEM/MBB)

Tag:

Tinggalkan Balasan