# Tags
#Ragam

Panwaslu Kecamatan Pancur Batu Perpanjang Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

KampusMedan – Pancur Batu, Sebagai upaya untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang jujur, bersih dan transparan, Panwaslu Kecamatan Pancur Batu melakukan tahapan perpanjangan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di sembilan (9) Desa untuk Pemilihan Serentak 2024.

Hal itu dikatakan oleh Sanggam P. Gultom, Ketua Panwaslu Kecamatan Pancur Batu, didampingi oleh Anggota Holong Sitompul (Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), Jeffry P. Siregar (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), dan Kepala Sekretariat Fajar Adhari Tambunan, S.STP.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sanggam P. Gultom, bahwa kegiatan perpanjangan rekrutmen ini merupakan bagian penting dari persiapan pengawasan pemilihan, yang bertujuan untuk memastikan jalannya proses pemilihan berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

Perpanjangan Rekrutmen PTPS ini dimulai pada tanggal 1–10 Oktober 2024. Menurut Sanggam P. Gultom, bahwa sebelum perpanjangan, panitia sudah membuka pendaftaran penjaringan Calon PTPS dimulai tanggal 12-28 September 2024, tapi karena tidak memenuhi kuota dan keterwakilan perempuan, sehingga dilakukan perpanjangan. “Kami dari Panwaslu Kecamatan Pancur Batu sangat taat kepada aturan main”, tegas Sanggam P. Gultom lagi.

Masih menurut Sanggam P. Gultom, Panwaslu Kecamatan Pancur Batu melakukan perpanjangan rekrutmen untuk mengawasi pemungutan suara di sembilan (9) Desa yang tersebar di Kecamatan Pancur Batu. “Dari 25 desa yang ada di Pancur Batu, 16 desa sudah memenuhi kuota dua kali kebutuhan dari jumlah TPS yang ada di desa tersebut, dan keterwakilan 30% perempuan dari jumlah pendaftar telah terpenuhi juga, sehingga tinggal 9 desa lagi yang butuh perpanjangan”, tambah Sanggam P. Gultom lagi.

Adapun sembilan Desa yang dilakukan perpanjangan yaitu Desa Durin Tonggal, Desa Hulu, Desa Pertampilan, Desa Perumnas Simalingkar, Desa Sei Glugur, Desa Sugau, Desa Sukaraya, Desa Tiang Layar dan Desa Tuntungan II. Posisi PTPS ini sangat penting dalam menjaga keadilan pemilihan, terutama pada hari pemungutan suara yakni 27 November 2024.

Sanggam P Gultom juga menyampaikan, bahwa perpanjangan rekrutmen PTPS dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan professional, sehingga diharapkan dapat melibatkan masyarakat yang berkompeten dan berintegritas untuk turut serta dalam pengawasan pemilihan di TPS.

Tahapan perpanjangan rekrutmen PTPS di Kecamatan Pancur Batu dilakukan dengan sosialisasi pendaftaran kepada masyarakat melalui berbagai media, baik cetak maupun digital, serta melalui jaringan sosial di tingkat desa. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Kami berharap tahapan perpanjangan rekrutmen PTPS ini dapat berjalan lancar tanpa kendala. Dan kami berharap partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam Pengawas TPS Kecamatan Pancur Batu dapat terisi tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan harapan kita tahapan semua pilkada bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan kepemiluan yang berlaku”, ujar Sanggam P Gultom kepada media.

Pemilihan Serentak 2024 menjadi momentum penting dalam demokrasi di Kabupaten Deli Serdang, khususnya Kecamatan Pancur Batu dan peran PTPS sangat vital dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan.

Kemudian Sanggam P. Gultom mengatakan, untuk calon PTPS dapat mengantarkan berkas lamarannya ke Kantor Panwaslu Kecamatan Pancur Batu di Jalan Prajurit Nomor 65 Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu, dan  buka setiap hari pukul 08.00-17.00 Wib. Dan khusus hari terakhir penerimaan berkas pendaftaran dibuka sampai Pukul 23.59 Wib dan pendaftaran tidak dipungut biaya.(REL/MBB)