KampusMedan – Medan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia, karena berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pada sektor kuliner, usaha catering rantangan berkembang pesat, karena mampu menjawab kebutuhan konsumsi harian masyarakat secara praktis dan terjangkau. Namun demikian, perkembangan tersebut belum diimbangi dengan penguatan tata kelola usaha yang memadai, terutama dalam aspek legalitas hubungan bisnis dan standar pelayanan konsumen (Hidayati, 2022).
Salah satu UMKM yang menghadapi kondisi tersebut adalah Surtini Catering Rantangan, yang berlokasi di Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Usaha ini telah berjalan cukup stabil dengan pelanggan tetap, namun pengelolaan bisnis masih dilakukan secara sederhana dan belum terdokumentasi secara sistematis.
Hubungan kerja sama dengan pelanggan maupun pemasok belum dituangkan dalam bentuk kontrak tertulis, sehingga menimbulkan potensi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan usaha (Hidayati, 2022).
Untuk itu, dosen Politeknik Negeri Medan, antara lain Khairi Anshor, S.H., M.H. 4538770671130342 (Ketua), Rika Githamala Ginting, S.H.,M.H. 5059770671230543 (Anggota), Al-Adly Darniyus, S.AP., M.AP. 5740775676130202 (Anggota), Abdul Haris, S.E., M.Si. 4545774675130053 (Anggota), melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dalam bentuk Penguatan Tata Kelola Bisnis Catering Rantangan di Kelurahan Namo Gajah Melalui Pendampingan Penyusunan Kontrak Usaha dan SOP Layanan Konsumen ke Surtini Catering Rantangan tersebut selama kurang lebih dua minggu, dan finalisasi pelaksanaan PKM tersebut diadakan Sabtu (26/9/2026).
Dalam praktik hukum bisnis, kontrak usaha memiliki fungsi fundamental sebagai dasar kepastian hukum dalam hubungan kerja sama. Kontrak tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi atau sengketa.
Nurhayati (2020) menegaskan bahwa UMKM yang tidak menggunakan kontrak tertulis cenderung lebih rentan terhadap konflik usaha karena, hubungan bisnis masih didasarkan pada kepercayaan informal.
Surtini selaku pemilik Surtini Catering Rantangan menyampaikan terimakasih atas pendampingan penguatan tata kelola bisnis catering yang dilakukan dosen Polmed, juga pendampingan penyusunan kontrak usaha dan SOP layanan konsumen. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan secara ke konsisten ke bisnis lainnya.(RED/MBB)








