Home / Bisnis / SHARP Hadirkan Rice Cooker Bersertifikat Halal untuk Keluarga Indonesia

SHARP Hadirkan Rice Cooker Bersertifikat Halal untuk Keluarga Indonesia

KampusMedan – Jakarta, Di banyak rumah, rice cooker bekerja hampir setiap hari. Alat ini membantu menyiapkan makanan untuk sarapan, bekal, hingga makan malam. Karena begitu dekat dengan keseharian keluarga, sebagian konsumen tak hanya mempertimbangkan fungsi dan daya listrik, tetapi juga ingin mengetahui lebih jauh aspek halal dari peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan.

Kebutuhan itulah yang menjadi salah satu latar belakang PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) menghadirkan rice cooker bersertifikat halal. Melalui peluncuran ini, SHARP ingin memberi pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen Indonesia, terutama keluarga Muslim yang menjadikan kejelasan halal sebagai bagian dari pertimbangan saat memilih produk rumah tangga.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat. Dengan demikian, pembahasan halal juga mencakup kategori produk di luar pangan, sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang diatur pemerintah.

Untuk barang gunaan seperti peralatan rumah tangga, penerapan kewajiban sertifikasi mengikuti kategori, bahan, serta tahapan regulasi yang berlaku. BPJPH juga telah mengumumkan penyesuaian tahapan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026. Karena itu, peluncuran ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa setiap alat memasak otomatis wajib bersertifikat halal, melainkan menghadirkan pilihan dengan informasi sertifikasi yang dapat menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk untuk memasak.

“Kami ingin menghadirkan produk yang dekat dengan kebutuhan keluarga Indonesia. Bagi konsumen yang memperhatikan aspek halal, informasi yang jelas tentu penting. Karena itu, kami melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya Sharp memahami konsumen lokal dan memberi mereka pilihan yang lebih sesuai,” ujar Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager, PT Sharp Electronics Indonesia.

Rice cooker Sharp memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dengan nomor ID00410000223481121 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia, untuk kategori peralatan rumah tangga. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026 dan sah terdokumentasi dalam web resmi BPJPH.

Bagi keluarga Muslim, menjalankan gaya hidup halal kerap dimulai dari pilihan sehari-hari. Bukan hanya bahan makanan yang diperhatikan, tetapi juga informasi mengenai produk yang digunakan saat mengolahnya. Kejelasan status sertifikasi memberi konsumen rujukan untuk memahami produk dan membuat keputusan yang sejalan dengan keyakinan masing-masing.

Bagi SHARP, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk terus relevan dengan kehidupan konsumen Indonesia. Kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada produk yang berfungsi baik, informasi yang terang dan sesuai kebutuhan juga menjadi bagian dari pengalaman memilih produk. Dengan menghadirkan rice cooker bersertifikat halal, Sharp ingin menunjukkan bahwa perhatian terhadap konsumen dapat dimulai dari hal-hal yang digunakan setiap hari.

“Dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaku usaha perlu memastikan bahwa proses registrasi dan sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikat halal menjadi bukti formal yang dapat dirujuk konsumen untuk mengetahui status halal suatu produk. Inisiatif SHARP dalam menghadirkan rice cooker bersertifikat halal dapat menjadi contoh bagaimana pelaku usaha memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat, sepanjang klaim yang disampaikan sesuai dengan dokumen resmi dan ruang lingkup sertifikasi produk tersebut,” ujar Mamat Salamet Burhanudin, Deputy for Halal Registration and Certification, BPJPH.

Aspek halal menjadi perhatian utama dalam peluncuran ini, sementara fungsi produk tetap dirancang untuk menjawab kebutuhan dapur sehari-hari. KS-B18MG dan KS-C18MH memiliki kapasitas 1,8 liter dengan tiga fungsi, yaitu memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus. Keduanya dilengkapi aksesori kukusan untuk membantu menyiapkan menu lain di rumah.

Fitur Keep Warm menjaga nasi tetap hangat hingga 24 jam, memberi keleluasaan bagi keluarga yang memiliki waktu makan berbeda. Kedua model menggunakan daya 400 watt saat memasak. Saat menghangatkan, KS-B18MG menggunakan daya 77 watt, sedangkan KS-C18MH 45 watt. Keduanya memiliki panci dalam setebal 1 mm dan dilengkapi sendok nasi, alat kukus, serta gelas ukur.

“Dengan sertifikasi halal ini, kami ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen setia kami. Melalui kapasitas 1,8 liter dan tiga fungsi utamanya membantu kebutuhan memasak sehari-hari. Untuk seri lainnya, proses sertifikasi sedang berjalan, kami akan informasikan perkembangannya.” ujar Afka Adhitya, WM & SHA, Product Strategy Senior Manager, PT Sharp Electronics Indonesia.

KS-B18MG tersedia dalam empat pilihan warna, yaitu Cherry Red (RD), Electric Blue (BL), Coffee Grey (GY), dan Green Pastel (GR). Adapun KS-C18MH hadir dalam warna hitam (BK) dan putih (WH). Kedua model tersedia melalui toko offline dan online SHARP serta jaringan mitra penjualan resmi lainnya, dengan kisaran harga Rp280.000 hingga Rp350.000, bergantung pada model dan kanal penjualan. (RIL/MBB)

Tag:

Tinggalkan Balasan