Rektor UNPRI Terima SK Izin Pembukaan PSDKU untuk Prodi Kedokteran Program Sarjana dan Prodi Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi di Kota Pekanbaru
KampusMedan – Medan, Rektor Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Prof. Dr. Chrismis Novalinda Ginting, M.Kes, menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 651/E/0/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Di Luar Kampus Utama di Kota Pekanbaru untuk Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi pada Universitas Prima Indonesia di Kota Medan, yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Prima Indonesia.
Surat Keputusan tersebut langsung diserahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah I Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD di Kantor LLDIKTI Wilayah I di Medan, Senin (7/10/2024) seperti tampak pada foto. “UNPRI satu-satunya PTS di Indonesia yang punya PSDKU untuk Prodi Kedokteran. Untuk itu saya berharap, dengan dibukanya Prodi Kedokteran dan Profesi Dokter di Kampus Pekanbaru, dapat mendukung program Pemerintah dalam pemenuhan tenaga Medis Dokter di Provinsi Riau”,ujarnya.
Ditanya latar belakang pembukaan PSDKU di Kota Pekanbaru, Prof. Dr. Chrismis Novalinda Ginting, M.Kes menjelaskan, Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 545/E/0 tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Izin Penyatuan Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru di Kota Pekanbaru ke UNPRI di Kota Medan, yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Prima Indonesia.
“Adapun usulan pembukaan Prodi Kedokteran Program Sarjana dan Prodi Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi PSDKU Kota Pekanbaru, didasarkan pada Pasal 30 ayat 2 Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020, bahwa PSDKU dapat dibuka untuk memenuhi kebutuhan khusus”,ujarnya.
Kebutuhan khusus yang dimaksud menurut Rektor UNPRI sesuai dengan kajian Kementerian Kesehatan RI, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yang menyebutkan setiap Negara harus berupaya memenuhi kriteria “Golden Finishing Line”, yang mensyaratkan sebuah Negara harus memiliki minimal satu dokter untuk seribu warga (rasio 1:1000).
“Saat ini Indonesia masih kekurangan dokter, dokter gigi dan dokter spesialis, tenaga medis dokter dengan rasio 0,47:1000. Artinya saat ini ketersediaan jumalh dokter di Indoensia sebanyak 147.444 dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 277.432.360 jiwa, sehingga Indonesia kekurangan dokter sebanyak 129.988 orang”,tandasnya.
Perlu diketahui, sebanyak 8 dari 11 negara di ASEAN masih dalam kondisi dibawah rasio dokter 1:1000 penduduk, dan Indonesia masuk pada posisi 3 terendah setelah Cambodia dan Laos.
Berdasarkan data ketersediaan dokter tahun 2023 di Provinsi Riau dengan jumlah penduduk 7.295.829 jiwa, dan jumlah dokter 3.162 orang, maka masih ada kekurangan 4.134 dokter. Sementara hanya terdapat dua perguruan tinggi penyelenggara pendidikan dokter di Provinsi Riau, yang menghasilkan 151 orang dokter per tahun, sehingga butuh waktu 27 tahun untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Untuk mendukung pemenuhan tenaga medis dokter di Kementerian Kesehatan, PSDKU UNPRI Kota Pekanbaru berupaya untuk membuka Prodi Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi”,pungkas Rektor UNPRI.