Home / Bisnis / UMKM Naik Kelas, Fiskal Makin Kuat: Strategi Perluasan Basis Pajak di Tengah Ketidakpastian Global

UMKM Naik Kelas, Fiskal Makin Kuat: Strategi Perluasan Basis Pajak di Tengah Ketidakpastian Global

Oleh: Rahmadani, Dosen Politeknik Negeri Medan

Di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, perlambatan perdagangan dunia, hingga gejolak pasar keuangan global, menuntut setiap negara agar memiliki fondasi fiskal yang tangguh. Bagi Indonesia, ini bukan hanya stabilitas penerimaan negara, lebih dari itu, bagaimana sustainability penerimaan negara tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha.

Memperluas basis pajak menjadi langkah bijak dibandingkan menaikkan tarif pajak yang justru berpotensi menghambat produktivitas ekonomi. Dalam berbagai lanskap perkonomian saat ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih berada di garda terdepan menopang perekonomian nasional. UMKM memiliki potensi strategis sebagai basis perluasan pajak dan memperkuat ketahanan fiskal secara berkelanjutan.

Ketahanan UMKM pada berbagai kondisi ketidakpastian global sudah tidak diragukan, seperti krisis moneter tahun 1998, pandemi covid-19, hingga krisis keuangan global. Untuk itu UMKM layak dilabel “Pahlawan Modern”. Kontribusi UMKM sangat signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tercatat pada tahun 2025, UMKM menunjukkan kontribusi sebesar 61%. Namun, besarnya kontribusi tersebut belum berbanding lurus dengan kontribusi perpajakan nasional. Kondisi ini, bukan tanpa sebab, melainkan masih banyak pelaku UMKM berada di sektor informal.

Ditinjau dari perspektif fiskal, kondisi tersebut menggambarkan bahwa Indonesia bukan kekurangan aktivitas ekonomi melainkan terbatasnya basis pajak. Perluasan basis pajak menjadi langkah strategis melalui integrasi UMKM ke dalam sistem ekonomi yang formal. Semakin banyak UMKM yang terdata dan taat pajak, maka akan memperkuat negara dalam pembangunan nasional dan menghadapi berbagai ketidakpastian ekonomi global.

Terbaru, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 bagian dari reformasi perpajakan yang lebih terarah, langkah yang patut diapresiasi. Peraturan pemerintah yang mempertahankan regulasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Sekilas regulasi ini tidak ada berubah jika kita bandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022. Padahal di peraturan terbaru ini memberikan kepastian yang lebih baik untuk pelaku UMKM, dimana fasilitas tarif PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama omzet tidak melebihi dari ketentuan yang ada yakni Rp4,8 miliar per tahun. Di sisi lain,hal ini memberikan dampak postif untuk negara berupa meningkatnya jumlah wajib pajak yang terdaftar dan terdokumentasi dalam sistem administrasi perpajakan.

Lebih jauh lagi, adanya kebijakan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk terus berkembang tanpa harus khawatir kehilangan fasilitas dalam jangka pendek. Pemerintah tidak lagi memandang fasilitas pajak UMKM semata-mata sebagai insentif, melainkan instrumen untuk mendorong formalisasi usaha dan memperluas basis pajak secara berkeadilan.

Saat ini, di era pesatnya kemajuan teknologi informasi, dapat dimanfaatkan dengan baik, menjadikan ini sebagai peluang besar untuk memperluas basis pajak UMKM. Tidak hanya itu, perkembangan digital menjadi wajah baru sektor ekonomi, khususnya UMKM pada satu dekade belakangan ini. Sebagian besar pelaku UMKM sudah mampu adaptif terhadap teknologi, mampu memasarkan produk dan jasa melalui berbagai platform digital, marketplace, hingga media sosial.

Peluang ekonomi berbasis pemanfaatan digital memberikan nilai postif yang tidak hanya dirasakan oleh UMKM tetapi juga pemerintah. Sektor UMKM yang terdigitalisasi merupakan suatu kemudahan bagi pemerintah untuk tersistemnya UMKM menuju ke sektor formal. Tidak hanya sebatas itu, melainkan juga meningkatkan akurasi pemetaan potensi pajak serta yang tepenting memberikan layanan perpajakan yang lebih sederhana. Hingga terciptanya sistem administrasi perpajakan modern yang mampu meminimalisir hambatan kepatuhan pajak.

Instrumen regulasi pemerintah yang baik juga harus didukung dengan memperkuat literasi pajak, dan yang paling krusial membangun kepercayaan publik. Kepercayaan UMKM terhadap pajak dapat ditunjukkan melalui transparansi. Perluasan basis pajak harus didukung dengan perbaikan-perbaikan yang terarah. Sebagian besar dari pelaku UMKM masih memandang pajak adalah beban bukan kontribusi pembangunan negara. Untuk itu literasi perpajakan menjadi fondasi dalam meningkatkan kesadaran pajak.

Ketika penerimaan pajak meningkat, maka pemerintah memiliki ruang fiskal lebih besar dalam memberikan fasilitas umum yang baik, kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program pemberdayaan UMKM. Dengan begitu, kepatuhan pajak merupakan investasi bersama dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan memberikan manfaat nyata yang dirasakan langsung UMKM untuk pertumbuhan usaha berkelanjutan.

Dan akhirnya, di tengah ketidakpastian global, perluasan basis pajak melalui UMKM tidak hanya sekedar strategi menguatkan fiskal penerimaan negara, melainkan upaya membangun ekonomi yang lebih terstruktur, produktif dan kompetitif. Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bagian dari penyempurnaan reformasi perpajakan, sebagai upaya sinergi keseimbangan antara regulasi dan penguatan kepatuhan pajak.

Di era distrupsi, dimana dinamika global yang sulit ditebak, strategi regulasi menjadi suatu hal keharusan guna memperkuat ketahanan fiskal negara. Semakin banyak UMKM naik kelas dan terdata dalam sistem formal, maka semakin signifikan terhadap kemajuan negara. Fondasi fiskal yang kokoh menjadi penopang pembangunan nasional yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Tag:

Tinggalkan Balasan