KamppuusMedan – Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai terdapat potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dari implementasi sejumlah program prioritas pemerintah, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan potensi penerimaan negara yang hilang ini berasal dari kerancuan penerapan kebijakan perpajakan pada pelaksanaan program tersebut.
“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang,” kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara online, Jumat (19/6/2026).
Bimo menjelaskan persoalan bermula dari surat edaran (SE) yang diterbitkan Kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah yang digunakan dalam program MBG tidak dikenakan pajak.
Padahal menurutnya penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak hanya bisa diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya, bukan surat edaran. Hal inilah yang kemudian menyebabkan kerancuan kebijakan yang dimaksud.
“Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang,” ucapnya.
Bimo menyebut sebelumnya BGN telah mengusulkan agar dana insentif harian yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) alias dapur MBG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. Dengan begitu, dana insentif ini secara otomatis akan terbebas dari pajak pendapatan badan usaha.
“Badan Gizi Nasional mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah,” ujarnya.
Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana insentif tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya, sehingga tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
“Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,” tegas Bimo.(DTF/MBB)








