# Tags
#Kampus

Tax Center FEB UHN dan Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Teken Perpanjangan MoU

KampusMedan – Medan, Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas HKBP Nommensen (FEB UHN) memperpanjang MoU dengan Direktorat jenderal Pajak (DJP) Sumut I. Hal itu ditandai dengan penandatanganan dan saling tukar MoU, antara Rektor UHN Medan Dr.Ir.Richard AM.Napitupulu ST MT, dengan Kepala Kanwil DJP Sumut I Dr.Arridel Mindra SPI MSi di Aula UHN, Kamis (3/10/2024).

Dr.Arridel dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada UHN yang sudah banyak berkontribusi dalam melakukan sosialisasi perpajakan lewat kuliah umum hari ini, juga sudah membantu tugas-tugas di Kanwil DJP Sumut I lewat pengiriman relawan pajak dari mahasiswa-mahasiswi FEB UHN.

“Kuliah umum hari ini tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 sangat bermanfaat, sebab mahasiswa yang hadir sekarang ini adalah pembayar pajak masa depan. Saat ini mereka memahami perpajakan kita, maka ke depan mereka akan menjadi pembayar pajak yang baik,d an turut membangun Indonesia maju”,tegasnya.

Pada kesempatan itu, Dr.Arridel didampingi Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani SE,Ak,MM ,menyambut gembira usul Ketua Tax Center FEB UHN untuk kerjasama penelitian mahasiswa dan dosen. “Saya setuju, nanti kita bahas lewat Diklat Pajak DJP Sumut I. Soal topiknya kampus bisa menentukan isu-isu yang menarik bidang perpajakan. Kami terbuka dengan kritik para akademisiuntuk perbaikan perpajakan kita”,ujarnya.

Sementara itu, saat membuka kuliah umum “Kupas Tuntas Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21: Pajak Baru atau Formula Baru”, Rektor UHN Dr.Richard AM.Napitupulu ST.MT menyampaikan apresiasi kepada DJP Sumut I yang sudah memperpanjang kembali  MoU dengan Tax Center UHN.

“Hubungan UHN dengan DJP dari dulu sudah terbina dengan baik. Banyak alumni FEB jadi pejabat di Depkeu khususnya bidang perpajakan. Jadi kepada mahasiswa kami, khususnya Prodi Akuntansi dan Prodi Administrasi Perpajakan, manfaatkan kuliah umum ini sebaik-baiknya. Jadilah pejabat tinggi di perpajakan”,pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Tax Center FEB UHN, Dr.Amran Manurung SE,MSi Ak berharap sosialisasi perpajakan yang sudah beberapa kali dilakukan di Kampus UHN dan pengiriman relawan pajak ke DJP Sumut I, mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak di wilayah kerja DJP Sumut I.

Sementara Dekan FEB UHN, Dr.E.Hamonangan Siallagan mengatakan, bahwa masalah perpajakan adalah masalah yang mendapat perhatian serius, dan meminta semua pihak untuk taat perpajakan dengan membayar pajak sesuai ketentuan.

“Dengan membayar pajak ke pemerintah, kita sudah berkontribusi pada pembangunan bangsa. Saya berharap tim DJP Sumut I mampu memberikan sosialisasi pada kuliah umum hari ini, dan sosialisasi di tempat lainnya dengan baik, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat”,jelasnya.

Ketua Panitia Dies Natalis ke-70 UHN, Dr.Timbul Sinaga SE,MSA mengatakan, bahwa Tax Center UHN adalah perpanjangan tangan DJP Sumut I untuk melakukan sosialisasi perpajakan di Sumut.”Semoga TER yang sudah berlaku sejak Januari 2024 ini sudah melalui kajian komprehensif, sehingga wajib pajak merasa tidak ribet lagi membayar pajak”,tandasnya.

Usai tanda tangan MoA antara Tax Center FEB UHN dengan Kantor Konsultan Pajak Verry The Best, Dekan FEB UHN foto bersama dengan Verry SE,MM,BKP, Ketua Tax Center, Wakil Dekan III Rimbun CD Sidabutar SE,MSi dan Kaprodi Administrasi Perpajakan Vebry M.Lumban Gaol SE,MSi,Ak,CA

Kuliah Umum yang dipandu moderator Frans Jesen Waruwu, juga dihadiri Ketua Korwil Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Perpajakan Seluruh Indonesia Faisal Eriza, Perwakilan Tax Center USU, UMI, Wilmar Indonesia, Univ.Panca Budi, UNB Alwasliyah, Politeknik Negeri Medan dan UMSU ini, menampilkan penyuluh perpajakan  dari DJP Sumut I, yaitu Muan Ridhani Panjaitan. Menurut  Muan Ridhani Panjaitan, PP No 58 tahun 2023 mengatur tentang tariff pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

“Selama ini banyak skema perhitungan PPh 21, ada perbedaan perhitungan PPh 21 atas pegawai, bukan pegawai, pegawai berkesinambungan atau tidak, sehingga dirasa menyulitkan. Maka hadirlah PP 58/2023, yang mempermudah dan menyederhanakan . Semoga tujuan akhir pemerintah mencapai perolehan penerimaan Negara dari sektor pajak terwujud dengan baik”,ujarnya.

Muan Ridhani Panjaitan pun membahas beberapa contoh kasus perhitungan PPh 21 sesuai dengan PP No 58/2023, dan semuanya bisa dijawab mahasiswa Prodi Akuntansi dan Prodi Administrasi Perpajakan FEB UHN.

Di sela-sela acara Kuliah Umum tersebut, juga dilakukan penandatanganan MoA antara Tax Center FEB UHN dengan Kantor Konsultan Pajak Ferry The Best, sehingga mahasiswa Prodi Akuntansi dan Prodi Administrasi Perpajakan bisa melakukan magang dalam upaya menambah pengalaman mereka di bidang perpajakan, dan bisa memperoleh update perpajakan terkini.

Acara perpanjangan MoU dan kuliah umum tersebut  berjalan dengan baik, berkat kerja keras dan kerja sama seluruh panitia. Ketua Panitia Andreas Sebastian Sitompul (Prodi Akuntansi) di awal acara melaporkan persiapan dan tujuan acara, sedangkan rangkaian acara dipandu oleh MC Angel Harefa (Prodi Akuntansi).(RED/MBB)