Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si: DPRD Sekarang Harus Berikan Rekomendasi Dua Hal Kepada DPRD Selanjutnya
KampusMedan – Medan, Guru Besar Administrasi dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas HKBP Nommensen Medan, Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si menegaskan, ada dua hal yang harus diberikan sebagai rekomendasi kepada DPRD Selanjutnya, yaitu DPRD saat ini harus memberikan rekomendasi apa yang harus dilakukan oleh DPRD periode selanjutnya. Kemudian DPRD sekarang harus berikan rekomendasi yang harus dilakukan publik untuk DPRD periode berikutnya.
Hal itu ditegaskan Prof. Marlan saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Hotel Hermes Place Medan, yang diselenggerakan oleh LPPM Universitas HKBP Nommensen Medan, Selasa (28/5/2024).
Masih menurut Prof. Dr. Marlan, bahwa penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan DPRD dilakukan untuk memotret akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam 5 (lima) tahun menjabat.
“Penyusunan ini dilakukan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sebagai pemberi mandat. Capaian kinerja dan catatan kegiatan-kegiatan DPRD Kabupaten/Kota selama lima tahun keanggotaannya, juga disusun untuk menjadi bahan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan Dewan pada periode 2024-2029. Kesinambungan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan menjadi keniscayaan, agar segala sesuatu tidak dimulai dari titik nol”,tegas Prof. Marlan lagi.
Menurut Guru besar Doktor Administrasi Publik dan Kebijakan Publik UGM Yogyakarta ini, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Psl 373 butir g: menaati tata tertib dan kode etik. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Psl 161 butir g: menaati tata tertib dan kode etik.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota: Pasal 33 butir i: Pimpinan DPRD menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu; Psl 48 butir k: Komisi memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
Kemudian menurut Prof. Marlan Hutahaean, M.Si, harus diungkapkan ringkasan kinerja fungsi legislasi selama 5 tahun, seperti berapa persen rancangan Perda yang dapat ditetapkan menjadi Perda selama Periode 2019-2024; Apa kendala utama manakala tidak seluruh rancangan Perda yang sudah masuk ke Bapemperda belum dapat ditetapkan pada periode 2019-2024. “Berikan analisis kritis tentang kinerja fungsi legislasi yang telah diperoleh selama 5 tahun”, tambah Prof. Marlan lagi.
Kemudian di akhir paparannya kepada DPRD Nias ini, Prof. Marlan mengatakan bahwa kinerja DPRD selama 5 tahun dapat dipaparkan dalam bentuk infografis. Tujuannya dibuat dalam bentuk infografis adalah untuk mempermudah pembaca dalam melihat historis kinerja Dewan dari tahun ke tahun.
Kemudian menurut Prof. Marlan bahwa Isi Laporan pada Bab IV juga dapat ditambahkan, apabila memang dianggap penting oleh DPRD, misalnya bagaimana peran DPRD pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020-2022.(REL/MBB)