Home / Kampus / FKKGIK UNPRI Terima SK Pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dari LLDIKTI Wilayah I

FKKGIK UNPRI Terima SK Pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dari LLDIKTI Wilayah I

KampusMedan – Medan, Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Ilmu Kesehatan Universitas Prima Indonesia(FKKGIK UNPRI), menerima Surat Keputusan Pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Penyakit Dalam dari LLDIKTI Wilayah I, Rabu (10/9/2025).

SK Pembukaan PPDS Penyakit Dalam tersebut langsung diserahkan Kepala LLDIKTI Wilayah I, Prof.Saiful Anwar Matondang MA,PhD, kepada Rektor UNPRI Prof.Dr.Chrismis Novalinda Ginting MKes, didampingi  Wakil Rektor I  Dr. Abdi Dharma, S.Kom., M.Kom. Wakil Rektor II Prof. Dr. Ermi Girsang, M.Kes., M.Biomed., AIFO, Wakil Rektor IV Dr. dr. Ali Napiah Nasution, M.K.T., M.K.M., Sp.K.K.L.P.(K). dan Dekan FKKGIK Prof. Dr. dr. H. Gusbakti Rusip, M. Sc., Sp. KKLP., Subsp. FOMC(K)., PKK., AIFM., AIFO(K), di Kantor LLDIKTI Wilayah I di Jln.Setia Budi Medan.

Perlu diketahui, bahwa Indonesia saat ini masih kekurangan dokter dan dokter spesialis. Seluruh Fakultas Kedokteran di kampus-kampus di Indonesia hanya mampu menghasilkan 3.500 dokter spesialis setiap tahun, sementara Indonesia membutuhkan 6.000 lulusan dokter spesialis tiap tahun.

Secara khusus, kebutuhan akan dokter spesialis penyakit dalam di Indonesia pun masih sangat tinggi, karena rasio yang belum ideal, di mana hanya ada sekitar 0,026 dokter spesialis penyakit dalam per 1.000 penduduk saat ini, yang berarti hanya 3 dokter untuk 100.000 penduduk

Meskipun jumlahnya terus bertambah, dengan sekitar 6.206 orang pada akhir 2024, jumlah ini belum cukup untuk memenuhi target rasio ideal yang ditetapkan pemerintah, seperti yang tercantum dalam UU Kesehatan yang baru.

Untuk itu, Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan Tinggi dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulianto, untuk segera menambah jumlah fasilitas pendidikan dokter, dokter spesialis hingga perawat, yang juga sudah diamanatkan dalam UU No.17/2023 dan ketentuan pelaksanaannya yang diatur dalam PP No.28/2024.

Kemudian dibentuklah Satuan Tugas (SATGAS) untuk melakukan Akselerasi Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tenaga Medik melalui Sistem Kesehatan Akademik, dan UNPRI yang sudah ditunjuk Pemerintah Indonesia sebagai salah satu penyelenggara dokter spesialis, terus komit membantu program pemerintah menghasilkan dokter dan dokter spesialis baru.

Dengan diterimanya SK Pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam tersebut, maka saat ini UNPRI telah memiliki 7 (tujuh) Program Pendidikan Dokter Spesialis, yaitu:

  1. Kedokteran Keluarga Layanan Primer
  2. Radiologi
  3. Ilmu Kesehatan Mata
  4. Jantung dan Pembuluh Darah
  5. Obstetri dan Ginekologi
  6. Anestesiologi dan Terapi Intensif.(RED/MBB)
  7. Penyakit Dalam. (RED/MBB)
Tag:

Tinggalkan Balasan